Laman

Selasa, 23 Oktober 2012

MATERI KULIAH : Kewarganegaraan


BUKU PANDUAN KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI
Karangan Dr.Ganjar M. Ganeswara, M.Pd ; Dra.Wilodati, M.Si, dkk





BAB 1 : Pengantar Memahami Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Sub bab :

·         Rasional

Pendidikan kewarganegaraan secara subtantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkanwarga negara yang cerdas dalam seluruh jalur dan jenjang pendidikan.

Saat ini pendidikan kewarganegaraan sudah merupakan bagian inheren dari instrumentasipendidikan nasional Indonesia dalam 5 status :

1.      Sebagai mata pelajaran di sekolah
2.      Sebagai mata kuliah di perguruan tinggi
3.      Sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan dalam kerangkaprogram pendidikan guru
4.      Sebagai program pendidikan politik yaitu sebagai suatu crash program
5.      Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok


·         Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Democracy education adalah pendidikan yang diberikan untuk mengembangkan danmemperkuat integritas pemerintahan otonom. Dalam demokrasi konstitusional, democracyyang efektif merupakan suatu keharusan, karena kemampuan untuk berpartisipasi dalammasyarakat demokratis berpikir secara kritis dan bertindak secara sadar dalam dunia yang pluralmemerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan mengakomodasi pihak lain.Semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai. (Benjamin Barber, 1992)Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa :

1.      Memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya
2.      Mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan
3.      Menguasai, menerapkan IPTEK dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab
4.      Memiliki kepribadian yang mantap
5.      Berpikir kritis
6.      Bersikap rasional, etis, estetis dan dinamis
7.      Berpandangan luas
8.      Bersikap demokratis dan berkeadaban
9.      Menjadi ilmuwan yang profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
10.  Menjadi warga negara yang memiliki daya saing
11.  Berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damaiberdasarkan sistem nilai pancasilA
12.  Memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratisserta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan bernegara yangbertanggung jawab13.
13.  Mahasiswa mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan niali-nilaikejuangan serta patriotism
·         Substansi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Hakekat PKn adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dankemampuan dasar hubungan warga negara indonesia yang pancasilais dengan negara dansesama warga negara.

·         Landasan Historis, Ilmiah dan Yuridis PKN di Perguruan Tinggi



BAB II : Pancasila Sebagai Filsafat dan Ideologi Nasional

Bab ini terbagi dalam 3 bagian, yaitu :

1.      Pancasila sebagai filsafat
2.      Pancasila sebagai Ideologi Nasional
3.      Pancasila sebagai Dasar Negara

Ruang lingkup yang terkandung dalam isi bab ini menyangkut beberapa hal, sebagai berikut :

a.       Pengertian filsafat
b.      Sistem filsafat
c.       Aliran-aliran filsafat
d.      Nilai-nilai filsafat pancasila
e.       Pancasila sebagai filsafat
f.       Nilai pancasila dan HAM
g.       Pancasila sebagai Ideologi Nasional
h.      Pancasila sebagai dasar Negara
i.        Pancasila sebagai identitas nasional

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dan dalam arti produk sebagai pandangan hidup dan filsafatdalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman danpegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehati-hari.

Dalam memahami nilai-nilai dari sila pancasila maka akan terkandung beberapa hubungan manusia yangmelahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pancasila bukan termasuk aliran filsafat yang ada dan bukan merupakan simplifikasi ataupun paduandari berbagai aliran filsafat yang ada, melainkan aliran dan sistem filsafat sendiri yaitu filsafat sosiobudaya.

Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaanyang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan,seperti :

a.       Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan
b.      Bidang social
c.       Bidang budaya
d.      Bidang agama

Pancasila adalah ideologi negara yang digali atau bersumber dari tata nilai sosial budaya bangsa yangmerupakan nilai luhur kepribadian bangsa, yang intisari nilai praktika moralnya sudah dilaksanakan sejakdulu dalam kehidupan sehari-hari.

Ideologi negara dalam arti cita-cita negara memiliki ciri sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Mewujudkan satu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara,dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dandipertahankan

Sebagai ideologi terbuka, pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untukselalu menyadari situasi yang sedang dan akan dihadapinya terutama menghadapi globalisasi dan eraketerbukaan dunia dalam segala bidang.

Sebagai dasar negara maka pancasila mempunyai sifat imperatif atau bersifat mengikat, artinya sebagainorma-norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar, sedangkan jika melanggar dapatberakibat hukum dikenakan suatu sanksi.

Dalam konteks indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yangtumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalamsuatu kesatuan indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan roh bhinnekatunggal ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.



BAB III : Politik dan Strategi

Isi dari bab ini adalah :

1.      Hakekat negara : pengertian, unsur-unsur, fungsi dan tujuan
2.      Penjelasan secara komprehensif tentang konstitusi : pengertian, macam-macam dan hubungandasar negara dengan konstitusi, perbandingan konstitusi antar Negara
3.      UUD 1945 : pengertian, sifat, kedudukan dan amandemen UUD 1945

Negara memiliki sekurang-kurangnya 3 unsur konstitutif, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yangberdaulat. Pengakuan dari negara lain baik yang de facto maupun de jure merupakan unsur deklaratif dari negara yang diperlukan untuk memungkinkan terjadinya hubungan dengan negara lain terutamadengan negara yang mengakuinya.

Dilihat dari asal mula terjadinya, suatu negara dapat didekati secara faktual, teoritis dan prosespertumbuhan. Secara faktual suatu negara terjadi melalui pendudukan, penyerahan, penaikan,peleburan, proklamasi, pembentukan baru, pencaplokan. Secara teoritis suatu negara terjadi karenakehendak tuhan, kekuasaan atau karena perjanjian masyarakat. Sedangkan dilihat dari prosespertumbuhan, negara terjadi melalui proses persekutuan masyarakat, kerajaan, negara nasional, negarademokrasi.

Dilihat dari tujuannya negara bertujuan untuk mencapai kekuasaan, perdamaian dunia dan menjaminhak dan kebebasan. Sedangkan dilihat dari fungsinya, negara melakukan fungsi esensial, jasa,perniagaan, memelihara ketertiban, konservasi dan perkembangan.

Dalam kehidupan bernegara di abad modern, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan. Konstitusi bukanhanya untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa melainkan lebih dari itu yaitu untukmengatur dan menjadi landasan bagi seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, pemerintah daerahmaupun seluruh warga negara.

Dalam arti luas, konstitusi meliputi keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidaktertulis, yang terdokumentasikan maupun yang tidak. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi bermaknasebagai hukum dasar tertulis atau terdokumentasi saja seperti UUD 1945.

Filsafat yang dianut suatu negara biasanya menjadi konsideran bagi pembentukan konstitusi di negaratersebut. Disamping itu dasar negara terkadang juga secara implisit terdapat dalam mukadimah ataupembukaan konstitusi.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang merupakan keseluruhan naskah yang terdiri ataspembukaan, batang tubuh yang berisi pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945. Namun setelahamandemen UUD 1945, penjelasan tidak lagi dikui sebagai bagian dari UUD 1945.

UUD 1945 hanyalah merupakan sebagian dari hukum dasar negara kita, karena selain UUD 45 masihterdapat konvensi yang merupakan hukum dasar tidak tertulis yang berlaku bagi negara indonesia.Dalam perjalanannya UUD 1945 sejak disahkan sampai dengan tahun 1999 belum pernah mengalamiperubahan (amandemen). Namun setelah pemerintahan reformasi, UUD 1945 diamandemen denganberbagai latar belakang dan alasan yang kuat.

Tentu saja hasil amandemen itu harus disosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat indonesia agarmereka memahami dengan benar sebagai bahan implementasi dalam kehidupan berbangsa danbernegara. Lebih jauh lagi lembaga-lembaga negara dan pemerintah harus menjadi contoh bagipelaksanaan dan penegakkan UUD 1945 hasil amandemen.



BAB IV : Hak Asasi Manusia dan Hak dan Kewajiban Warga Negara

I.                    Pendahuluan
II.                 Hak Asasi Manusia
III.               Sejarah dan Perkembangan Hak-hak Asasi Manusia
IV.              Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
V.                 Hak dan Kewajiban Warga Negara
VI.              Pengertian Warga Negara
VII.            Prosedur Pewarganegaraan di Indonesia
VIII.         Pelaksanaan HAM di Indonesia

Hak diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, ataukekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental.Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti hak hidup, hak berbicara dan berpendapat, kebebasan agama, dll.

HAM ini adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karuniaTuhan, oleh karenanya semua hak asasi manusia itu tidak boleh dicabut oleh pihak lain (manusia) kecualiTuhan sendiri yang mencabutnya.

Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu :

1.      Kebebasan berbicara atau berpendapat
2.      Kebebasan beragama
3.      Kebebasan berkumpul dan berserikat
4.      Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.      Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

Di negara kita, hak asasi manusia ini diatur dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia, sedangkan dalam UUD 45 hasil perubahan, HAM diatur dalam pasal 28.

Ada dua asas kewarganegaraan yang kita kenal, yaitu :

1.      Berdasarkan kelahiran, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis
2.      Berdasarkan perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat

Ada tiga kasus kearganegaraan, yaitu :

1.      Apatride : orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
2.      Bipatride : orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap
3.      Multipatride : orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua

Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.

Sedangkan penduduk adalah warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  Hak dan kewajiban warga negara :

1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Pasal 27 ayat 2)
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat3)
4.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)

PP No.7 Tahun 2005 berisikan program penegakan hukum dan HAM yang meliputi pemberantasankorupsi, anti terorisme, pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya serta penegakanhukum dan hak asasi manusia.

Pendidikan berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan nasionalterhadap keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama manusiatanpa memandang agama dan dari golongan mana ia berasal. Pendidikan diyakini sebagai instrumenyang sangat strategis dalam penyebaran nilai-nilai HAM ini. Karenanya dunia pendidikan kita diharapkandapat membantu proses pembelajaran HAM di tingkat pelajar yang nantinya akan memperkuatpemahaman para siswa didik kita untuk lebih memahami pentingnya nilai HAM.

Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten HAM dalampokok bahasan yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa. Adapun langkah-langkahpembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam prosespembelajaran HAM adalah :

1.      Merumuskan tujuan
2.      Menyajikan kata-kata atau istilah yang perlu diketahui
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
4.      Memecahkan masalah
5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai


BAB V : Demokrasi dan Rule of Law

Sub bab :

1.      Pendahuluan
2.      Demokrasi, pendidikan demokrasi dan demokratisasi serta proses demokrasi menujumasyarakat madani
a.       Pengertian Demokrasi
b.      Pendidikan demokrasi dan demokratisasi
c.       Proses demokrasi menuju masyarakat madani
3.      Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
a.       Demokrasi liberal
b.      Demokrasi terpimpin
c.       Orde baru
d.      Era reformasi
4.      Demokrasi Pancasila
5.      Rule of Law

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos yang berarti rakyat dan kratosyang berarti pemerintahan atau kratein berarti memerintah.

Pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untukmemfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan danmengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat.

Rule of law merupakan doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 bersamaan dengan kelahirannegara konstitusi dan demokrasi yang merupakan reaksi dan koreksi terhdap negara absolut yang telahberkembang di eropa.



BAB VI : Geopolitik Indonesia

Sub bab :

1.      Pendahuluan
2.      Geopolitik sebagai Ilmu
3.      Perkembangan Teori Geopolitik
4.      Konsepsi Wawasan Nusantara
5.      Geopolitik Indonesia dalam Kerangka Otonomi Daerah

Geopolitik merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dangeografi, sedangkan geografi merupakan wadah kehidupan yang harus dipersiapkan dan diperjuangkan.

Geopolitik Indonesia yang dianut oleh bung karno banyak mengambil dalil geopolitik Karl Haushoperyang diterapkan Hitler pada zamannya. Namun, geopolitik indonesia lebih mendasar pada pancasilayakni negara merupakan ruang hidup yang didalamnya terdapat hubungan antara pemerintah, rakyatdan wilayah tempat manusia berjuang bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama dalam rangkamempertahankan hidp dan kelangsungan hidup bersama.



BAB VII : Geostrategi Indonesia

Sub bab :

1.      Pendahuluan
2.      Sejarah, pengertian, dan hakikat ketahanan nasional
3.      Konsepsi dan konsep ketahanan nasional
4.      Sifat ketahanan nasional
5.      Pengaruh gatra dalam ketahanan nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
6.      Pembinaan ketahanan nasional Indonesia

Geostrategi merupakan suatu strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara dalammenentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional.

Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhanyang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi danmengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupundari dalam.

Model asta gatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yangberlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai denganmenggunakan kemampuannya. Ada 8 unsur atau aspek kehidupan nasional, yaitu 3 aspek kehidupanalamiah dan 5 aspek kehidupan sosial.

Pembinaan ketahanan nasional merupakan suatu proses untuk merumuskan dan melaksanakankebijaksanaan, strategi, rencana kegiatan guna mewujudkan dan meningkatkan daya kekebalan dandaya berkembang, daya tangkal atau daya kena sedemikian rupa sehingga dicapai kondisi keamanan dankesejahteraan yang memadai di dalam sistem kehidupan nasional agar mempertahankan kelangsunganhidup dan mengembangkan kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar