Laman

Selasa, 06 November 2012

Landasan Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan Kewarganegaraan atau yang sering disingkat dengan PKn merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa Indonesia dan merupakan mata pelajaran wajib diselenggarakan disetiap sekolah di Indonesia. Hal ini bertujuan agar mahasiswa Indonesia menjadi individu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila juga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yg bersendikan kebudayaan dan filsafat Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun ke tahun terus berganti nama atau istilah, berikut ini sejarah Pendidikan Kewarganegaraan:
  • CIVICS/KEWARGAAN NEGARA : SMA/SMP 62, SD 68, SMP 1969, SMA 1969
  • PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (PKN) : SD 68, PPSP 73
  • PENDIDIKAN MORAL PANCASILA (PMP) : SD, SMP,SMU 1975, 1984.
  • PENDIDIKAN PANCASILA : PT 1970-an – 2000-an
  • PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an – 2001
  • PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PT 2002 – Sekarang
  • PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) : SD, SMP, SMU 1994-Sekarang
  • PENDIDIKAN KEWARGAAN : IAIN/STAIN 2002 – sekarang (rintisan)
  • PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) : SD, SMP, SMU, PT (UU No.20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS)
CATATAN :
PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an – 2000
  • Walawa (Wajib Latih Mahasiswa) :
    • Ektra Kurikuler, tapi intra Universiter
    • Di beberapa PTN.
    • 1970-an
    • Resimen Mahasiswa berdasar teritorial (seperti : Yon Maha Jaya, Maha Surya, dsj).
    • sertifikatnya Tamtama Cadangan.
  • Pendidikan Perwira Cadangan :
    • SKep Bersama Mendikbud-Menhankam/Pangab untuk PTN : 0228/U/73 dan Kep.B.43/XII/73, 08-12-1973.
    • prinsipnya Wamil untuk Jurusan tertentu,
      • sarjana muda ( eqivalen 90 sks)
      • diberi pangkat Letnan Dua.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu (1) Landasan Ilmiah dan (2) Landasan Hukum.
  1. Landasan Ilmiah penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan yaitu;
    • Menjaga keutuhan NKRI memerlukan warga negara yang menguasai IPTEKS berdasarkan nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan nilai budaya bangsa,
    • Objek material PKn: wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara,
    • Objek formal PKn: hubungan warganegara dengan negara (termasuk hubungan antarwarganegara) dan upaya pembelaaan negara.
  2. Landasan Hukum
    • Pembukaan UUD 1945 alinea 2 & 4 memuat cita-cita dan aspirasi bangsa tentang kemerdekaannya.
    • Pasal 27 (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    • Pasal 30 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    • Pasal 31 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    • Tap MPR NOMOR IV/MPR/1999 tentang GBHN
    • UU No.20 Th.1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan NKRI (jo.UUNo.1 Th.1988)
    • UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No.232/U/2000 ttg pedoman penyusunan Kurikulum PT dan penilaian hasil belajar dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti PT menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang wajib diberikan kepada setiap program studi maupun kelompok program studi.
    • Pelaksaan PKn berdasarkan KepDitjenDikti No.43/Dikti/Kep/2006 yg memuat rambu-rambu pelaksanaan MPK di perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar