BUKU PANDUAN KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK
PERGURUAN TINGGI
Karangan
Dr.Ganjar M. Ganeswara, M.Pd ; Dra.Wilodati, M.Si, dkk
BAB 1 : Pengantar Memahami
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sub bab :
·
Rasional
Pendidikan kewarganegaraan secara
subtantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkanwarga negara yang cerdas
dalam seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
Saat ini pendidikan kewarganegaraan
sudah merupakan bagian inheren dari instrumentasipendidikan nasional Indonesia
dalam 5 status :
1. Sebagai
mata pelajaran di sekolah
2. Sebagai
mata kuliah di perguruan tinggi
3. Sebagai
salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan dalam kerangkaprogram
pendidikan guru
4. Sebagai
program pendidikan politik yaitu sebagai suatu crash program
5. Sebagai
kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok
·
Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Democracy education adalah
pendidikan yang diberikan untuk mengembangkan danmemperkuat integritas
pemerintahan otonom. Dalam demokrasi konstitusional, democracyyang efektif
merupakan suatu keharusan, karena kemampuan untuk berpartisipasi
dalammasyarakat demokratis berpikir secara kritis dan bertindak secara sadar
dalam dunia yang pluralmemerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan
mengakomodasi pihak lain.Semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai.
(Benjamin Barber, 1992)Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalah agar mahasiswa :
1.
Memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia seutuhnya
2.
Mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
keagamaan dan kebudayaan
3.
Menguasai, menerapkan IPTEK dan seni
yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab
4.
Memiliki kepribadian yang mantap
5.
Berpikir kritis
6.
Bersikap rasional, etis, estetis dan
dinamis
7.
Berpandangan luas
8.
Bersikap demokratis dan berkeadaban
9.
Menjadi ilmuwan yang profesional
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
10. Menjadi
warga negara yang memiliki daya saing
11. Berdisiplin
dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damaiberdasarkan sistem
nilai pancasilA
12. Memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratisserta
ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan bernegara yangbertanggung
jawab13.
13. Mahasiswa
mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan niali-nilaikejuangan serta patriotism
·
Substansi Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi
Hakekat PKn adalah untuk membekali
dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dankemampuan dasar hubungan warga
negara indonesia yang pancasilais dengan negara dansesama warga negara.
·
Landasan Historis, Ilmiah dan
Yuridis PKN di Perguruan Tinggi
BAB II : Pancasila Sebagai Filsafat
dan Ideologi Nasional
Bab ini terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
1.
Pancasila sebagai filsafat
2.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
3.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Ruang lingkup yang terkandung dalam isi bab ini menyangkut
beberapa hal, sebagai berikut :
a.
Pengertian filsafat
b.
Sistem filsafat
c.
Aliran-aliran filsafat
d.
Nilai-nilai filsafat pancasila
e.
Pancasila sebagai filsafat
f.
Nilai pancasila dan HAM
g.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
h.
Pancasila sebagai dasar Negara
i.
Pancasila sebagai identitas nasional
Pancasila dapat digolongkan sebagai
filsafat dan dalam arti produk sebagai pandangan hidup dan filsafatdalam arti
praktis. Hal ini berarti filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pedoman danpegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
kehidupan sehati-hari.
Dalam memahami nilai-nilai dari sila
pancasila maka akan terkandung beberapa hubungan manusia yangmelahirkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pancasila bukan termasuk aliran
filsafat yang ada dan bukan merupakan simplifikasi ataupun paduandari berbagai
aliran filsafat yang ada, melainkan aliran dan sistem filsafat sendiri yaitu
filsafat sosiobudaya.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan
gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaanyang bersifat sistematis yang
mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan,seperti :
a.
Bidang politik, termasuk bidang
hukum, pertahanan dan keamanan
b.
Bidang social
c.
Bidang budaya
d.
Bidang agama
Pancasila adalah ideologi negara
yang digali atau bersumber dari tata nilai sosial budaya bangsa yangmerupakan
nilai luhur kepribadian bangsa, yang intisari nilai praktika moralnya sudah
dilaksanakan sejakdulu dalam kehidupan sehari-hari.
Ideologi negara dalam arti cita-cita
negara memiliki ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai derajat yang tinggi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.
Mewujudkan satu azas kerohanian
pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara,dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dandipertahankan
Sebagai ideologi terbuka, pancasila
memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untukselalu menyadari
situasi yang sedang dan akan dihadapinya terutama menghadapi globalisasi dan
eraketerbukaan dunia dalam segala bidang.
Sebagai dasar negara maka pancasila
mempunyai sifat imperatif atau bersifat mengikat, artinya sebagainorma-norma
hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar, sedangkan jika melanggar
dapatberakibat hukum dikenakan suatu sanksi.
Dalam konteks indonesia maka
identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yangtumbuh dan
berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun
dalamsuatu kesatuan indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan
pancasila dan roh bhinnekatunggal ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.
BAB III : Politik dan Strategi
Isi dari bab ini adalah :
1.
Hakekat negara : pengertian,
unsur-unsur, fungsi dan tujuan
2.
Penjelasan secara komprehensif
tentang konstitusi : pengertian, macam-macam dan hubungandasar negara dengan
konstitusi, perbandingan konstitusi antar Negara
3.
UUD 1945 : pengertian, sifat,
kedudukan dan amandemen UUD 1945
Negara memiliki sekurang-kurangnya 3
unsur konstitutif, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yangberdaulat.
Pengakuan dari negara lain baik yang de facto maupun de jure merupakan unsur
deklaratif dari negara yang diperlukan untuk memungkinkan terjadinya
hubungan dengan negara lain terutamadengan negara yang mengakuinya.
Dilihat dari asal mula terjadinya,
suatu negara dapat didekati secara faktual, teoritis dan prosespertumbuhan.
Secara faktual suatu negara terjadi melalui pendudukan, penyerahan,
penaikan,peleburan, proklamasi, pembentukan baru, pencaplokan. Secara teoritis
suatu negara terjadi karenakehendak tuhan, kekuasaan atau karena perjanjian
masyarakat. Sedangkan dilihat dari prosespertumbuhan, negara terjadi melalui
proses persekutuan masyarakat, kerajaan, negara nasional, negarademokrasi.
Dilihat dari tujuannya negara
bertujuan untuk mencapai kekuasaan, perdamaian dunia dan menjaminhak dan
kebebasan. Sedangkan dilihat dari fungsinya, negara melakukan fungsi esensial,
jasa,perniagaan, memelihara ketertiban, konservasi dan perkembangan.
Dalam kehidupan bernegara di abad
modern, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan. Konstitusi bukanhanya untuk
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa melainkan lebih dari itu yaitu
untukmengatur dan menjadi landasan bagi seluruh lembaga negara, lembaga
masyarakat, pemerintah daerahmaupun seluruh warga negara.
Dalam arti luas, konstitusi meliputi
keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidaktertulis, yang
terdokumentasikan maupun yang tidak. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi
bermaknasebagai hukum dasar tertulis atau terdokumentasi saja seperti UUD 1945.
Filsafat yang dianut suatu negara
biasanya menjadi konsideran bagi pembentukan konstitusi di negaratersebut.
Disamping itu dasar negara terkadang juga secara implisit terdapat dalam
mukadimah ataupembukaan konstitusi.
UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis yang merupakan keseluruhan naskah yang terdiri ataspembukaan, batang
tubuh yang berisi pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945. Namun setelahamandemen
UUD 1945, penjelasan tidak lagi dikui sebagai bagian dari UUD 1945.
UUD 1945 hanyalah merupakan sebagian
dari hukum dasar negara kita, karena selain UUD 45 masihterdapat konvensi yang
merupakan hukum dasar tidak tertulis yang berlaku bagi negara indonesia.Dalam
perjalanannya UUD 1945 sejak disahkan sampai dengan tahun 1999 belum pernah
mengalamiperubahan (amandemen). Namun setelah pemerintahan reformasi, UUD 1945
diamandemen denganberbagai latar belakang dan alasan yang kuat.
Tentu saja hasil amandemen itu harus
disosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat indonesia agarmereka memahami
dengan benar sebagai bahan implementasi dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
Lebih jauh lagi lembaga-lembaga negara dan pemerintah harus menjadi contoh
bagipelaksanaan dan penegakkan UUD 1945 hasil amandemen.
BAB IV : Hak
Asasi Manusia dan Hak dan Kewajiban Warga Negara
I.
Pendahuluan
II.
Hak Asasi Manusia
III.
Sejarah dan Perkembangan Hak-hak
Asasi Manusia
IV.
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
V.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
VI.
Pengertian Warga Negara
VII.
Prosedur Pewarganegaraan di
Indonesia
VIII.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Hak diartikan sebagai sesuatu yang
benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, ataukekuasaan yang benar
atas sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok atau
fundamental.Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang
dimiliki oleh manusia seperti hak hidup, hak berbicara dan berpendapat,
kebebasan agama, dll.
HAM ini adalah hak yang melekat pada
diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karuniaTuhan, oleh
karenanya semua hak asasi manusia itu tidak boleh dicabut oleh pihak lain
(manusia) kecualiTuhan sendiri yang mencabutnya.
Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia
yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu :
1.
Kebebasan berbicara atau berpendapat
2.
Kebebasan beragama
3.
Kebebasan berkumpul dan berserikat
4.
Hak atas perlindungan yang sama di
depan hukum
5.
Hak atas pendidikan dan penghidupan
yang layak
Di negara kita, hak asasi manusia
ini diatur dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia,
sedangkan dalam UUD 45 hasil perubahan, HAM diatur dalam pasal 28.
Ada dua asas kewarganegaraan yang
kita kenal, yaitu :
1.
Berdasarkan kelahiran, yaitu asas
ius soli dan asas ius sanguinis
2.
Berdasarkan perkawinan, yaitu asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
Ada tiga kasus kearganegaraan, yaitu
:
1.
Apatride : orang-orang yang tidak
memiliki status kewarganegaraan
2.
Bipatride : orang-orang yang
memiliki status kewarganegaraan rangkap
3.
Multipatride : orang-orang yang
memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua
Yang menjadi warga negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang
disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
Sedangkan penduduk adalah warga
negara dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara :
1.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Pasal 27 ayat 2)
3.
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat3)
4.
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya
ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
PP No.7 Tahun 2005 berisikan program
penegakan hukum dan HAM yang meliputi pemberantasankorupsi, anti terorisme,
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya serta penegakanhukum dan
hak asasi manusia.
Pendidikan berbasis HAM pada
dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan nasionalterhadap
keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama
manusiatanpa memandang agama dan dari golongan mana ia berasal. Pendidikan
diyakini sebagai instrumenyang sangat strategis dalam penyebaran nilai-nilai
HAM ini. Karenanya dunia pendidikan kita diharapkandapat membantu proses
pembelajaran HAM di tingkat pelajar yang nantinya akan memperkuatpemahaman para
siswa didik kita untuk lebih memahami pentingnya nilai HAM.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam
pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten HAM dalampokok bahasan yang
disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa. Adapun
langkah-langkahpembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan
inkuiri dalam prosespembelajaran HAM adalah :
1.
Merumuskan tujuan
2.
Menyajikan kata-kata atau istilah
yang perlu diketahui
3.
Menyajikan ide-ide yang perlu
dipelajari
4.
Memecahkan masalah
5.
Menerapkan kemampuan yang telah
dikuasai
BAB V : Demokrasi dan Rule of Law
Sub bab :
1.
Pendahuluan
2.
Demokrasi, pendidikan demokrasi dan
demokratisasi serta proses demokrasi menujumasyarakat madani
a.
Pengertian Demokrasi
b.
Pendidikan demokrasi dan
demokratisasi
c.
Proses demokrasi menuju masyarakat
madani
3.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
a.
Demokrasi liberal
b.
Demokrasi terpimpin
c.
Orde baru
d.
Era reformasi
4.
Demokrasi Pancasila
5.
Rule of Law
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu kata demos yang berarti rakyat dan kratosyang berarti
pemerintahan atau kratein berarti memerintah.
Pendidikan demokrasi adalah upaya
sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untukmemfasilitasi individu
warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan danmengembangkan konsep,
prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat.
Rule of law merupakan doktrin hukum
yang mulai muncul pada abad ke-19 bersamaan dengan kelahirannegara konstitusi
dan demokrasi yang merupakan reaksi dan koreksi terhdap negara absolut yang
telahberkembang di eropa.
BAB VI : Geopolitik Indonesia
Sub bab :
1.
Pendahuluan
2.
Geopolitik sebagai Ilmu
3.
Perkembangan Teori Geopolitik
4.
Konsepsi Wawasan Nusantara
5.
Geopolitik Indonesia dalam Kerangka
Otonomi Daerah
Geopolitik merupakan suatu ilmu yang
berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dangeografi, sedangkan
geografi merupakan wadah kehidupan yang harus dipersiapkan dan diperjuangkan.
Geopolitik Indonesia yang dianut oleh bung karno banyak
mengambil dalil geopolitik Karl Haushoperyang diterapkan Hitler pada zamannya.
Namun, geopolitik indonesia lebih mendasar pada pancasilayakni negara merupakan
ruang hidup yang didalamnya terdapat hubungan antara pemerintah, rakyatdan
wilayah tempat manusia berjuang bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama
dalam rangkamempertahankan hidp dan kelangsungan hidup bersama.
BAB VII : Geostrategi Indonesia
Sub bab :
1.
Pendahuluan
2.
Sejarah, pengertian, dan hakikat
ketahanan nasional
3.
Konsepsi dan konsep ketahanan
nasional
4.
Sifat ketahanan nasional
5.
Pengaruh gatra dalam ketahanan
nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
6.
Pembinaan ketahanan nasional Indonesia
Geostrategi merupakan suatu strategi
dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara dalammenentukan kebijakan,
tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhanyang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi danmengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar
maupundari dalam.
Model asta gatra merupakan perangkat
hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yangberlangsung di atas
bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai
denganmenggunakan kemampuannya. Ada 8 unsur atau aspek kehidupan nasional,
yaitu 3 aspek kehidupanalamiah dan 5 aspek kehidupan sosial.
Pembinaan ketahanan nasional
merupakan suatu proses untuk merumuskan dan melaksanakankebijaksanaan,
strategi, rencana kegiatan guna mewujudkan dan meningkatkan daya kekebalan
dandaya berkembang, daya tangkal atau daya kena sedemikian rupa sehingga
dicapai kondisi keamanan dankesejahteraan yang memadai di dalam sistem
kehidupan nasional agar mempertahankan kelangsunganhidup dan mengembangkan
kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar